TEMPO.CO, Jakarta -Duta Besar RI untuk Swedia, Bagas Hapsoro mengatakan Swedia tidak menolak terkait produk yang menggunakan kelapa sawit. “Secara bilateral Swedia tidak menolak, “ kata Bagas dalam keterangannya kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2019.
Bagas menyayangkan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa yang menyebutkan sawit merusak lingkungan. “Sunflower tidak dilarang, hanya sawit.”
BACA: Luhut Pandjaitan: Pemerintah Serius Ingin Boikot Produk Uni Eropa
Dalam kunjungan kerjanya ke Indonesia, Bagas Hapsoro bertemu dengan Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial untuk membicarakan langkah-langkah lebih konkret dalam memanfaatkan minyak sawit. Langkah ini antara lain adalah, menggunakan potensi bioenergi untuk menjadi produsen energi baru.
“Indonesia mengambil peran kunci dalam transformasi minyak sawit dengan pendekatan menyeluruh untuk meningkatkan nilai kompetitif yang mendukung pelayanan energi dan juga self-sufficiency energy,” kata Bagas dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Ego Syahrial, Senin, 25 Maret 2019.
BACA: Cara PM Malaysia Mahathir Mohamad Melawan Diskriminasi Sawit UE
Bagas juga menyatakan bahwa negara-negara produsen Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit perlu mensinergikan sektor-sektor agrikultur dan industri, yang merupakan kunci sukses untuk menyelesaikan sengketa penggunaan tanah dan air, perlunya peningkatan efisiensi, dan usaha untuk menggaransi ketersediaan suplai bahan makanan dan bahan bakar.
Menanggapi itu, Sekjen Ego setuju bahwa minyak sawit adalah masa depan bioenergi dan biofuel. “Terdapat pengakuan yang semakin luas mengenai bionergi di berbagai negara berkembang. Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi produsen energi berkelanjutan modern. “
Menurutnya minyak sawit digunakan di berbagai elemen dalam kehidupan sehari-hari. Minyak sawit digunakan dalam bahan makanan sehari-hari, seperti oatmeal, sereal, keripik, bahkan saus dan makanan beku. Minyak sawit juga digunakan dalam produk-produk di kamar mandi dan bahkan produk untuk hewan peliharaan.
Indonesia bersama Malaysia, dua produsen CPO terbesar di dunia, bakal mengajukan penolakan resmi terkait European Union's Delegation Act yang diterbitkan Komisi Eropa. Lewat Delegation Act ini, negara-negara Uni Eropa berencana melarang minyak kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel.
Jika disetujui Parlemen Uni Eropa, larangan ini baru akan berlaku pada 2030. Lewat aturan ini, sawit tidak bisa menjadi bahan baku biofuel lantaran dianggap memiliki resiko tinggi dan berkontribusi pada deforestasi. Tapi pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa yang dipersoalkan bukanlah larangan itu, tapi justru sikap diskriminasi dari Uni Eropa.